Salin Artikel

ASN Pemkot Surabaya Wajib Nyanyi "Indonesia Raya" Saat Pagi dan "Bagimu Negeri" pada Sore Hari

Dalam SE tersebut tertulis, lagu Indonesia Raya dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 08.00 WIB, serta lagu Bagimu Negeri setiap hari kerja pada pukul 16.00 WIB.

Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2023. Kebijakan ini untuk meningkatkan semangat nasionalisme, cinta Tanah Air, dan persatuan bangsa di lingkungan Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menyampaikan, lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri dinyanyikan serentak oleh seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

Menurut Fikser, kegiatan ini terlebih dahulu diterapkan oleh satuan pendidikan di Surabaya, baik negeri maupun swasta sejak Maret 2023.

"Berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bagi ASN dan Non-ASN saat itu juga mengambil sikap sempurna, sedangkan bagi yang berkegiatan di luar kantor bisa menghentikan sementara kegiatannya untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri," kata Fikser di Surabaya, Kamis (4/5/2023).

Fikser menjelaskan, Eri Cahyadi ingin seluruh ASN dan Non-ASN bisa mempraktekkan penguatan karakter dan nilai moral ideologi Pancasila dengan menyanyikan lagu wajib nasional di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Nilai-nilai gotong royong, kebersamaan, dan kepedulian antar sesama warga Surabaya bahkan sudah dilakukan sejak dulu oleh masyarakat Surabaya. Tentunya hal ini merupakan salah satu wujud dari nilai-nilai moral Pancasila," ujar dia.

Oleh sebab itu, seluruh ASN dan Non-ASN diharapkan bisa melangsungkan kegiatan tersebut.

Sebab, kata Fikser, Wali Kota Surabaya menginginkan seluruh ASN dan Non-ASN menjadi pribadi yang berkarakter dengan memupuk semangat nasionalisme, cinta tanah air dan persatuan banggsa.

"Karena jiwa nasionalisme ini tidak boleh luntur di kalangan ASN dan Non-ASN dilingkungan Pemkot Surabaya. Mereka harus memiliki karakter dengan menjalankan rutin kegiatan tersebut di lingkungan kerja Pemkot Surabaya," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/04/141555578/asn-pemkot-surabaya-wajib-nyanyi-indonesia-raya-saat-pagi-dan-bagimu-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke