Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala.
Dianiaya saat cari rumput
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbianto mengatakan, penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi saat Kardi sedang mencari rumput untuk pakan ternak miliknya, Selasa (2/5/2023).
"Kejadiannya pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang mencari rumput, kemudian didatangi oleh pelaku dari arah timur," ujar Anton, saat dikonfirmasi, Selasa.
Tersangka adalah warga yang tinggal satu desa dengan korban.
Pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Setelah itu korban berlari meminta pertolongan.
"Dalam kondisi terluka, korban masih sempat berlari dan kemudian meminta pertolongan kepada warga yang ada di pinggir jalan," tutur Anton.
Dibawa ke Puskesmas
Korban mengalami luka di kepala hingga harus mendapat perawatan di Puskesmas Bluluk.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Bluluk.
"Pelaku diamankan. Barang bukti berupa celurit turut disita," kata Anton.
Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/03/052133178/kakek-di-lamongan-dianiaya-saat-cari-rumput-pelaku-tetangga-desa