Salin Artikel

Ketum PP Muhammadiyah Kecam Penembakan di Kantor MUI: Tak Penting Motifnya, Harus Diproses Hukum

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Haedar Nashir mengecam aksi penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5/2023).

Haedar Nashir meminta polisi menegakkan hukum yang berlaku atas peristiwa tersebut.

"Muhammadiyah mengecam setiap bentuk kekerasan atas nama apa pun," kata Haedar Nashir saat Rakernas Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah di Surabaya, Selasa siang.

Baginya, tidak penting apa motif di balik peristiwa tersebut. Menurutnya, apa pun bentuk kekerasan harus diproses secara hukum.

"Tidak penting apa motifnya, budaya kekerasan tidak baik untuk Indonesia dan harus diproses hukum," jelasnya.

Dia berharap, aksi penembakan seperti yang terjadi di kantor MUI tidak lagi terjadi di Indonesia, baik oleh individu ataupun kelompok, karena berdampak tidak baik untuk generasi-generasi selanjutnya.

Sebelumnya, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, ditembaki orang tak dikenal pada Selasa (2/5/2023).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Arif Fahrudin mengatakan, sebelum insiden penembakan itu, terduga pelaku sebelumnya telah mendatangi gedung MUI sebanyak dua kali.

Dalam gambar yang beredar di media sosial, terlihat kaca gedung MUI pecah dan berserakan.

Dilampirkan pula gambar senjata dan karyawan MUI yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut, pelaku penembakan meninggal dunia.

Menurut Komarudin, pelaku merupakan pria berinisial M berusia 60 tahun dengan identitas domisili di Lampung.

Komarudin menjelaskan, penyidik juga menemukan barang bukti sepucuk pistol. Sedangkan pelaku penembakan dipastikan meninggal usai pingsan saat ditangkap.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/02/214832878/ketum-pp-muhammadiyah-kecam-penembakan-di-kantor-mui-tak-penting-motifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke