Salin Artikel

Bapak Pembunuh Anak Kandung di Gresik Sempat Dipenjara karena Narkoba

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku yang merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya itu sempat menjalani hukuman enam tahun penjara.

"Bukan di Gresik, di Surabaya tahun 2016. Dihukum enam tahun penjara, keluar 2022 kemarin, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Aldhino, saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).

Selama Afan menjalani masa hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, putrinya berinisial AK (9) tinggal bersama sang ibu.

"Selama pelaku di penjara itu, putrinya atau korban tinggal bersama ibunya," ucap Aldhino.

Afan diketahui menghabisi nyawa putrinya tersebut pada Sabtu (29/4/2023).

Pihak kepolisian bermaksud memeriksa kondisi kejiwaan Afan dengan melibatkan tim medis dari instansi terkait.

"Belum (pemeriksaan kejiwaan), hari ini kan tanggal merah. Besok pas hari kerja," kata Aldhino.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Afan terhadap anak kandungnya telah direncanakan.

Hal itu terungkap setelah polisi mendapati bahwa pelaku sempat mencari-cari perihal cara membunuh di internet.

"Berdasarkan keterangan yang sudah kita ambil, memang ada rencana dari ayah kepada korban untuk melakukan pembunuhan. Itu juga kita dapatkan dari handphone yang bersangkutan. Jadi sebelum melakukan pembunuhan itu, pada malam harinya dia (pelaku) browsing cara membunuh anak," tutur dia.

Aksi pembunuhan bapak terhadap anak kandung tersebut berlangsung Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban sedang tertidur.

Saat kejadian ibu korban tidak ada di rumah kontrakan, karena sudah pergi meninggalkan rumah beberapa hari sebelum pembunuhan terjadi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/01/125109078/bapak-pembunuh-anak-kandung-di-gresik-sempat-dipenjara-karena-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke