Salin Artikel

Alasan Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik hingga Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

KOMPAS.com - AK, bocah berusia 9 tahun di Gresik, Jawa Timur tewas mengenaskan di tangan ayah kandungnya sendiri Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom alias Afan (29) pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD) ini meregang nyawa setelah ditusuk dengan pisau oleh pelaku berkali-kali.

Saat kejadian, korban sedang tertidur tertelungkup di kamar rumah kontrakan yang berada di Dusun Plampang, Desa Putat, Kecamatan Menganti, Gresik.

Anak perempuan itu meninggal dengan 21 luka tusukan hingga ada tusukan yang menembus ke jantung.

Setelah membunuh anaknya, pelaku sempat meninggalkan rumah kontrakan kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Tandes di Surabaya.

Pengakuan pelaku

Afan mengatakan, dirinya tega membunuh anak kandungnya sendiri lantaran masalah ekonomi.

"Ekonomi, alasan ekonomi. Saya hanya pekerja wiraswasta konveksi. Ikut kakak saya kerja di konveksi, gaji cuma Rp 300.000 seminggu," ujar dia di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Sabtu.

Saat kembali ditanyakan terkait alasan membunuh anaknya, Afan menyinggung soal masuk surga.

"Supaya masuk surga, sebab anak kecil itu kan masih tidak punya dosa. Beda dengan orang dewasa yang sudah banyak dosanya," kata dia.

Diketahui, Afan yang merupakan warga Manukan kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, belum lama mengontrak di Gresik bersama keluarganya.

Namun, pada saat kejadian, istri Afan tidak berada di rumah. Istrinya meninggalkan rumah tiga hari sebelum kejadian.

"Katanya itu mau mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk), tapi enggak balik," ucap dia.

Pelaku diperiksa kejiwaan

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra menjelaskan, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

"Bakal kami bawa ke rumah sakit untuk dapat mengetahui psikologinya. Apakah ada tekanan yang dialami, karena ada beberapa jawaban itu aneh. Seperti yang supaya anaknya masuk surga," tutur dia.

Afan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 tentang UU RI no 23 tahun 2004.

Awal mula kasus

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah kakak pelaku bernama Agus Yulianto merasa ada gelagat kurang beres dari adiknya.

Kemudian dia pun menghubungi pemilik rumah kontrakan.

Sekitar pukul 06.00 WIB, pemilik rumah kontrakan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

"Pemilik kontrakan dihubungi oleh kakak tersangka, dan setelah dicek ternyata korban sudah tertelungkup dengan banyak bercak darah terlihat. Kemudian saksi menghubungi polisi," tutur dia.

Dia menyebut, penusukan terhadap korban dilakukan pelaku dengan menggunakan pisau dapur berukuran 30 sentimeter.

Beberapa tusukan yang dilakukan oleh tersangka pada saat kejadian, ada yang hingga mengenai jantung dan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ada 21 bekas tusukan pisau dapur, semuanya di bagian punggung korban. Ada tusukan yang mengenai hingga menembus jantung," kata Erika.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor David Oliver Purba, Khairina)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/30/173601878/alasan-ayah-bunuh-anak-kandung-di-gresik-hingga-polisi-periksa-kejiwaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke