Salin Artikel

Pamer Alat Vital di Medsos, Perempuan di Situbondo Ditangkap Polisi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinial UK (22), warga Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap Sat Reskrim Polres Situbondo terkait tindak pidana pornografi di media sosial Instagram.

Perempuan tersebut diduga memamerkan alat vitalnya melalui aplikasi Instragram.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya telah menerima dua video yang dijadikan alat bukti dalam proses hukum tersebut. Dalam video itu, tersangka terlihat memamerkan alat vitalnya ke sejumlah penonton di akun media sosialnya.

"Proses hukum akan tetap berlanjut," kata Dhedi kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Dia juga menyatakan, dalam proses hukum bisa terjadi kemungkinan restoratif juctice. Namun, pihaknya memastikan kasus dugaan pornografi itu tetap dilanjutkan sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

"Akan dijerat Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektonik (ITE)," katanya.

Sementara itu, UK mengaku memamerkan bagian tubuhnya di media sosial karena dipengaruhi minuman keras. Ia mengaku tanpa sadar telah memamerkan alat vitalnya dan berbicara tanpa arah.

"Saya tidak sadar saat memamerkan area sensitif saat live Instagram, karena sebelumnya saya pesta miras dan saya sekarang menyesal," kata UK di Polres Situbondo pada Kamis (13/4/2023).

UK ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Situbondo di rumahnya di Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/15/101341378/pamer-alat-vital-di-medsos-perempuan-di-situbondo-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke