Salin Artikel

Warga Probolinggo yang Akan Mudik Dipersilakan Titip Kendaraan di Polsek, Bisa Melapor jika Rumah Kosong

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang akan mudik ke luar daerah pada Lebaran 2023 bisa menitipkan kendaraan di 21 kantor Polsek di bawah jajaran Polres Probolinggo.

Bahkan, warga bisa melaporkan ke polisi jika rumahnya kosong ditinggal mudik.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menegaskan, pihaknya membuka pintu lebar-lebar untuk masyarakat yang ingin menitipkan kendaraanya saat mudik Lebaran.

"Silakan titipkan motor atau mobil di 21 kantor Polsek bagi warga yang menggunakan kendaraan umum menuju kampung halaman," ujar Arsya kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Arsya mengatakan, kendaraan yang akan dititipkan harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor dan bukan kendaraan bodong atau curian.

"Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo yang hendak mudik atau pulang kampung,” kata Arsya.

Menurut Arsya, warga Kabupaten Probolinggo sebanyak 1,2 juta penduduk. Sebagian diprediksi akan mudik ke sejumlah daerah.

Arsya mengatakan, warga juga bisa melapor ke Polsek setempat kalau rumah mereka dalam keadaan kosong saat ditinggal mudik. Dengan begitu, petugas bisa melakukan patroli. 

Arsya bakal menurunkan ratusan personel untuk melakukan patroli, baik di jalan maupun di permukiman warga. Tujuannya untuk mengantisipasi tindak kejahatan, termasuk pencurian saat rumah dalam keadaan kosong.

Arsya mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek seluruh sisi rumah sebelum ditinggalkan, seperti mencabut tabung gas dari kompor dan cek kelistrikan di rumah serta mengunci rapat-rapat setiap pintu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/13/223745678/warga-probolinggo-yang-akan-mudik-dipersilakan-titip-kendaraan-di-polsek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke