Salin Artikel

Lecehkan Anak di Bawah Umur dan Rekam Perbuatannya, Pemuda asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

Pelaku juga sempat merekam tindakan asusila tersebut, yang dilakukan di sebuah kamar kos.

Pemuda yang kini diamankan anggota Satreskrim Polres Tulungagung berinisial HNC (22), warga Desa Ngejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar.

Sedangkan korban seorang remaja perempuan, umur 17 tahun warga Kecamatan Rejotangan Tulungagung.

Terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, ditangkap di rumahnya pada Minggu, (09/04/2023) lalu.

"Benar sudah diamankan terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur," terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori melalui sambungan telepon, Kamis (13/04/2023).

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasus tersebut berawal, pada Senin (06/03/2023) lalu sekitar Pukul 16.00 Wib, korban diajak pelaku HNC ke rumah kos yang disewanya di Wilayah Kecamatan Ngunut Tulungagung.

Sesampai di rumah kosnya, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan Juga merekam menggunakan Ponsel milik pelaku. 

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga mengakui, telah mencabuli teman korban yang juga masih di bawah umur dengan modus yang sama. Teman korban dicabuli di Kebun Tebu.

Kasus asusila tersebut terbongkar, setelah korban menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lapor ke Polisi Tulungagung.

"Setelah didesak akhirnya korban bercerita semua ke orang tuanya. dan pelaku juga mengakui perbuatannya," terang Anshori.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau (2) UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

"Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tulungagung," ujar Anshori.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/13/170618578/lecehkan-anak-di-bawah-umur-dan-rekam-perbuatannya-pemuda-asal-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke