Salin Artikel

3 Terdakwa Kasus Narkoba 2 Kg di Sumenep Jalani Sidang Putusan, 1 di Antaranya Divonis Penjara Seumur Hidup

SUMENEP, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Farhat bin Achmad Zainuri, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.

Vonis penjara seumur hidup itu didasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan terdakwa Farhat memiliki peran aktif dalam kasus itu. Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Farhat 20 tahun penjara.

"Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga di Lampung," kata Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Selain Farhat, terdakwa lain yang juga menjalani sidang putusan dalam kasus itu yakni Ainul Muttaqin alias Inul bin Ahmad Bahri. Ainul yang berasal dari desa yang sama dengan Farhat, yakni Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, divonis 11 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ainul 20 tahun penjara.

"Terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba sabu-sabu, yang motivasinya untuk mendapatkan bayaran uang," tuturnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Farhat dan Ainul berbeda dengan yang dijatuhkan kepada Abdul Wafur alias Gafur alias Afo bin Sunawi. Warga Kelurahan Bebekan, Kecamatan Kota Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang berperan sebagai sopir dalam kasus itu divonis bebas.

Alasannya, Gafur dianggap tak tahu menahu soal narkotika 2 kilogram yang hendak dikirim ke Kabupaten Sumenep itu. Atas dasar itu, ia dianggap tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Abdul Wafur alias Gafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penyelundupan narkotika dengan berat 2 kilogram itu berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Saat itu, BNNK Sumenep mendapat informasi bahwa mobil membawa narkotika jenis sabu akan melintas di Sumenep. Mobil itu pun berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Polisi lalu menemukan sabu dengan berat total 2 kilogram yang dikemas dalam kotak hijau kombinasi kuning.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/13/162613978/3-terdakwa-kasus-narkoba-2-kg-di-sumenep-jalani-sidang-putusan-1-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke