Salin Artikel

Bupati Probolinggo Terbitkan SE, PNS Dilarang Minta THR ke Masyarakat

Ketentuan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Ini merupakan bentuk pencegahan tindak pidana korupsi terhadap karyawan di lingkungan Pemkab setempat,” kata Ugas saat dihubungi, Kamis (13/4/2023).

Selain itu, para pegawai dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat. Baik tertulis maupun tidak tertulis, karena itu perbuatan yang dilarang yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Apabila nanti didapati adanya gratifikasi, kata Ugas, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi itu diterima.

“Sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pihak KPK. Kami juga imbau kepada pegawai untuk saling berbagi dan silaturahmi antarsesama. Dengan tidak merayakan secara berlebihan, membuat peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan," jelas Ugas.

Ugas berharap SE tersebut dapat diperhatikan dan dilaksanakan. Jika kemudian hari ditemukan pelanggaran yang dimaksud, maka dia tidak akan segan untuk menindak dengan tegas.

"Malu kalau seorang ASN menerima apalagi meminta THR ke pihak luar," kata Ugas.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/13/161531078/bupati-probolinggo-terbitkan-se-pns-dilarang-minta-thr-ke-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke