Salin Artikel

Prostitusi Berkedok Warkop di Jombang Dibongkar Polisi, Beroperasi Sejak 2021

JOMBANG, KOMPAS.com - Praktik prostitusi berkedok layanan pijat plus-plus di sebuah warung kopi (Warkop) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibongkar aparat kepolisian setempat.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, praktik prostitusi dengan kedok warung kopi tersebut dibongkar saat pihaknya menggelar rangkaian operasi Pekat pada Senin (20/3/2023).

Warkop penyedia layanan prostitusi tersebut berada di Jalan Raya Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Selama operasi pekat, kami berhasil mengungkap 64 kasus. Ada 82 tersangka dengan perincian antara lain, premanisme tujuh kasus 16 tersangka, kemudian prostitusi satu kasus satu tersangka,” kata Nurhidayat di Mapolres Jombang, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, selain kasus premanisme dan prostitusi, dalam operasi pekat yang dilaksanakan sejak 17 Maret hingga 28 Maret 2023, pihaknya juga membongkar kasus peredaran minuman keras (miras) dengan penyitaan ribuan botol miras, perjudian, serta balap liar.

Beroperasi sejak 2021

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menuturkan, praktik prostitusi dengan dalih layanan pijat di sebuah warkop tersebut dikelola oleh UZ (54) sebagai muncikari.

Layanan praktik prostitusi di warkop itu beroperasi sejak Februari 2021. Adapun pelanggannya, mayoritas merupakan sopir truk yang melintas di Jalan Raya Desa Sembung.

“Kami menyebutnya warung panti pijat tradisional karena di depan itu terlihatnya memang warung. Tapi ternyata di dalam menyediakan kamar,” ungkap Aldo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Dia menjelaskan, indikasi adanya praktik prostitusi dengan dalih layanan pijat tersebut terungkap dari layanan yang ditawarkan kepada pengunjung atau pelanggan.

Pelanggan dikenai tarif sebesar Rp 100.000. Dari uang itu, sang muncikari memperoleh bagian sebesar Rp 50.000.

“Jadi selain menyediakan layanan pijat juga menyediakan terapis atau PSK untuk layanan plus plus. Biayanya Rp 100.000 dan muncikari dapat kompensasi Rp. 50.000,” ujar Aldo.

Dijelaskan Aldo, praktik prostitusi di warkop yang dikelola UZ tidak tampak dari depan. Layanan prostitusi itu hanya ditawarkan kepada pelanggan yang berada di dalam warung.

Jika pelanggan setuju, muncikari mempersilakan pelanggan tersebut untuk masuk menuju kamar yang disediakan dan membayar sesuai tarif yang ditentukan.

Atas perbuatannya, UZ selaku muncikari, dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jombang tersebut terancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/11/202627378/prostitusi-berkedok-warkop-di-jombang-dibongkar-polisi-beroperasi-sejak

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com