Salin Artikel

Pemkot Malang Imbau Pelaku Bisnis "Thrifting" Beralih ke Usaha Lain

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang tengah melakukan pendataan terhadap para pelaku bisnis thrifting atau usaha pakaian bekas impor. Pihak Pemkot Malang imbau para pelaku usaha tersebut beralih ke bisnis yang lain.

"Kami mengecek dan mengontrol, kemarin-kemarin itu sudah ada sekitar 15 titik yang kami pantau, terbanyak ada di sekitaran Sukun," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi pada Selasa (11/4/2023).

Pria yang akrab disapa Eko Sya ini menyampaikan, sebagian besar pelaku bisnis thrifting di Kota Malang merupakan UMKM. Oleh sebab itu, pihaknya merasa tak berdaya jika harus melarang penjualan secara serentak setelah adanya imbauan dari pemerintah pusat.

"Modal mereka kan kecil, jadi sejauh ini ya hanya kami lakukan pendataan saja," katanya.

Dia menjelaskan, pakaian bekas yang dilarang yakni berasal dari pengiriman antar negara melalui jalur laut secara ilegal dan biasanya dalam karungan skala besar. Hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat dan ditangani bersama aparat keamanan.

Eko juga mengimbau, para pebisnis thrifting bisa segera menghabiskan stok lama. Selain itu, pedagang diminta mengecek barang dari segi kebersihan dan kesehatannya.

"Kami mengimbau untuk menghabiskan stok lama dahulu, juga tolong kalau ada yang tersisa cek kesehatannya, seperti dicuci untuk menghilangkan penyakit," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku bisnis thrifting untuk beralih ke usaha lain yang tak merugikan negara setelah menghabiskan stok jualannya.

"Kami tidak melakukan eksekusi yang kencang. Ya mereka kami imbau untuk menghabiskan stok dulu, setelah itu mereka mungkin ya bisa usaha yang lain," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/11/184914678/pemkot-malang-imbau-pelaku-bisnis-thrifting-beralih-ke-usaha-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke