Salin Artikel

Pamekasan Tetapkan 5 Dapil untuk Pileg 2024, KPU: Tidak Butuh Masukan Lagi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengakhiri perdebatan tentang pembagian daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu legislatif 14 Pebruari 2024 mendatang.

Pembagian Dapil untuk Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 5 Dapil.

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Tekhnik Penyelenggaraan, Moh Amiruddin mengatakan, setelah pembagian Dapil ditetapkan, maka sudah tidak ada lagi perdebatan seperti pada saat sosialisasi sebelumnya.

Sebanyak 5 Dapil yang sudah ditetapkan saat ini, sudah final karena sudah berdasarkan proses panjang.

"Tidak butuh masukan lagi untuk pembagian Dapil Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Tetap ada 5 Dapil seperti Pemilu 2019 kemarin," kata Amiruddin, Senin (10/4/2023). 

Sebanyak 5 Dapil yang sudah ditetapkan yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tanakan.

Dapil 2 meliputi Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Waru, Kecamatan Pasean dan Kecamatan Batumarmar.

Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Pakong, Kecamatan Kadur dan Kecamatan Pegantenan. 

Sedangkan Dapil 5 meliputi Kecamatan Larangan, Kecamatan Galis dan Kecamatan Pademawu. 

Sebelum ditetapkan menjadi 5 Dapil, KPU Pamekasan menawarkan 6 Dapil. Tawaran 6 Dapil tersebut menuai perdebatan dari berbagai kalangan, terutama partai politik dan para anggota legislatif yang memiliki rencana untuk maju lagi pada Pemilu 2024.

"Yang banyak menolak atas tawaran 6 Dapil itu politisi dan anggota dewan. Kami hargai karena memang pada saat itu sedang tahap penataan Dapil sehingga butuh masukan dari berbagai pihak," ungkap Amiruddin. 

Dari banyaknya masukan, KPU Pamekasan kemudian mengusulkan 2 opsi kepada KPU RI. Hasilnya, KPU RI memutuskan 5 Dapil sesuai dengan Dapil pada Pemilu 2019.

"Usulan 6 Dapil ternyata ditolak dan yang disetujui tetap format 5 Dapil seperti Pemilu 2019 lalu," ungkap mantan jurnalis ini.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/10/211925678/pamekasan-tetapkan-5-dapil-untuk-pileg-2024-kpu-tidak-butuh-masukan-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke