Salin Artikel

Polisi Amankan Mobil Mercedes-Benz GLA Milik Wahyu Kenzo

MALANG, KOMPAS.com - Polisi kembali mengamankan aset kendaraan roda empat milik Wahyu Kenzo, tersangka kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, mobil yang diamankan jenis Mercedes-Benz GLA berwarna abu-abu doff dengan nomor polisi N 1479 BC. Ditaksir, harga kendaran itu antara Rp 750 juta hingga Rp 1,3 miliar.

Mobil tersebut kini terparkir di halaman Mapolresta Malang Kota.

Bayu mengatakan, penyitaan aset dilakukan sekitar tiga minggu lalu. Kendaraan tersebut diamankan dari orang lain yang dititipkan oleh tersangka Wahyu Kenzo.

"Iya benar kami amankan dari jarak dua minggu setelah pengamanan kendaraan Toyota Fortuner milik tersangka," kata Bayu pada Senin (10/4/2023).

Di sisi lain, polisi terus mengupayakan restitusi atau pengembalian kerugian korban robot trading ilegal Auto Trade Gold (ATG) yang dilakukan tersangka Wahyu Kenzo. Sejauh ini, pihak Polresta Malang Kota sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah vonis pengadilan.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK, dalam hal ini terhadap aset-aset yang nanti apakah bisa sebelum ataupun setelah vonis untuk bisa direstitusi kepada korban-korban. Nah ini nanti dibahas dengan LPSK, ini lagi kita komunikasikan dengan LPSK," kata Budi pada Kamis (6/4/2023).

Sebelumnya, polisi juga telah menyita tiga rumah Wahyu Kenzo yang berada di Perumahan Grand Permata Jingga 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sedangkan untuk sepeda motor seperti BMW R Nine T 719 Option, Harley Davidson Road Glide, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

Budi mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada aset lain milik Wahyu Kenzo yang bakal disita.

"Bisa, tidak menutup kemungkinan terhadap objek-objek perkara bisa kami dalami. Kalau masalah perampasan aset tidak menangani, TPPU ditangani Bareskrim sehingga tidak duplikasi. Kami menangani tindak pidana perkara perdagangan, UU ITE, dan penipuan," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/10/185106978/polisi-amankan-mobil-mercedes-benz-gla-milik-wahyu-kenzo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke