Salin Artikel

Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal di Lumajang

LUMAJANG, KOMPAS.com - Siral (50), warga Dusun Curahjero, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tampak tertunduk lesu saat digelandang polisi ke Mapolres Lumajang, Senin (10/4/2023).

Siral diamankan karena diduga menambang pasir secara ilegal di Desa Kebonsari.

Siral melakukan aktivitas pertambangan ilegalnya menggunakan ekskavator dan diangkut dengan beberapa unit dump truck.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, Siral tidak hanya melakukan aktivitas tambang secara ilegal di tempat itu.

Ia juga diduga menyalahgunakan surat keterangan asal barang (SKAB) yang menjadi syarat keluarnya pasir dari Lumajang agar bisa dijual.

Sebab, saat menangkap yang bersangkutan, polisi menemukan satu bendel SKAB. Padahal, tambang tersebut ilegal.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti satu unit ekskavator dan tiga unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang. Ada juga SKAB dan buku catatan," kata Boy di Lumajang, Senin (10/4/2023).

Perihal SKAB yang didapat tersangka, Boy menyebut, akan melakukan pengembangan. Sebab, SKAB ini sangat penting karena berhubungan dengan pajak yang masuk ke kas daerah.

"Kita lakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan SKAB ini. Karena ini tidak boleh diperjualbelikan," jelasnya.

Kini, Siral ditahan karena dianggap melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Boy menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, anggotanya juga mengamankan delapan unit mesin sedot pasir di aliran sungai Desa Bades, Kecamatan Pasirian.

Namun, polisi tidak berhasil menangkap pemiliknya lantaran saat polisi tiba di lokasi mesin itu sudah ditinggalkan oleh pemiliknya di pinggir sungai.

"Secara aturan ini jelas, aktivitas tambang tidak boleh pakai mesin sedot. Jadi kita amankan, sayang sudah tidak ada orang saat anggota kami sampai di lokasi," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/10/183304478/polisi-tangkap-penambang-pasir-ilegal-di-lumajang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke