Salin Artikel

Konsumsi Narkoba, Polisi di Jember Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Majelis hakim yang dipimpin Alfonsus Nahak menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan enam bulan penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember.

Saat di tanya majelis hakim terkait putusan tersebut, Andrik menyatakan masih pikir-pikir.

Untuk itu, ketua majelis hakim memberikan kesempatan 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Sementara itu, JPU Adek Sri Sumarsih juga menyatakan pikir-pikir karena terdakwa masih belum menerima putusan itu.

“Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga piker-pikir,” kata dia usai sidang.

Menurut Adek, jika terdakwa mengajukan banding, jaksa pun akan mengajukan langkah hukum.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Naniek Sugiarti menilai putusan itu sudah ringan.

Dia menyarankan agar terdakwa menerima putusan itu.

“Bagi saya putusan itu sudah ringan,” ucap dia.

Sementara dua terdakwa lain dalam kasus itu, yakni Dwi Wahyu Susanto dan Iwan Irwanto divonis delapan bulan penjara. Mereka berdua turut bersama Andrik Bagus Permana menggunakan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya mereka mengkonsumsi sabu pada Jumat 18 November 2022 lalu di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/06/204235778/konsumsi-narkoba-polisi-di-jember-divonis-hukuman-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke