Salin Artikel

Sebarkan Foto Telanjang Peserta Pesta Gay di Vila Kota Batu, Seorang Pria Ditahan

FVE ditahan sejak 4 April 2023. Kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Batu ke Kejari Kota Batu.

Bermula tersebarnya foto 

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto mengatakan, penyelidikan kasus pornografi yang dilakukan FVA berawal dari beredarnya foto-foto telanjang di media sosial.

Warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu menyebarkan foto dan video peserta pesta gay ke Telegram. Setiap orang yang ingin mengakses konten tersebut harus membayar Rp 150.000 setiap minggu.

"Jadi ada foto dan video muncul di media sosial itu, langsung kami lidik, ternyata lokasinya di Kota Batu," kata AKP Yussi pada Kamis (6/4/2023).

Dilakukan di vila

Pesta gay tersebut, kata Yussi, dilakukan sebanyak dua kali pada 2021 dan 2022.

Pesta pertama berlangsung pada Sabtu (4/12/2021) Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu vila di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kemudian pesta kedua dilakukan pada Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu vila di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa terdapat lima orang laki-laki yang mengkuti acara pesta, termasuk dirinya.

Dalam pesta tersebut, para peserta melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memotret dan merekam video diri mereka tanpa busana apa pun.

Selain FVA, ada empat peserta lainnya berasal dari sejumlah daerah di luar Pulau Jawa. Salah satu peserta ada yang berasal dari Bali dan sampai saat ini mereka masih dalam pencarian petugas kepolisian.

"Untuk 4 peserta lainnya itu dari luar daerah semua. Para peserta masih DPO (Daftar Pencarian Orang), ada dari Bali," katanya.

Kini, kasus FVA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Sementara itu, FVA saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru, Malang, selama 20 hari.

"Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,'' kata Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 AYAT (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/06/110335378/sebarkan-foto-telanjang-peserta-pesta-gay-di-vila-kota-batu-seorang-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke