Salin Artikel

Berawal Minta Imbalan Hubungan Seks untuk Ambilkan Rapor, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun

MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur mengamankan S (50) yang bekerja sebagai tukang becak karena dilaporkan kasus persetubuhan dengan anak tirinya.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku dilaporkan oleh korban yang tak lain adalah anak tirinya karena selama 6 tahun menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya.

"Yang melaporkan korban sendiri karena sejak usia 16 tahun menjadi korban tindak asusila ayah tirinya," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (05/03/2023).

Agung Joko Haryono menambahkan, aksi pencabulan oleh S ini berawal ketka korban meminta tolong kepada ayah tirinya untuk mengambilkan rapor saat korban berada di SMP.

Namun pelaku menolak permintaan korban.

“Pelaku mau mengambilkan rapor korban kalau korban mau melayani hubungan badan. Korban mengaku terpaksa,” imbuhnya.

Pelaku rupanya ketagihan sehingga memaksa korban untuk terus melayani nafsu bejatnya.

Apalagi ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga sering tidak berada di rumah.

Siatuasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aski bejatnya.

“Aksi bejat pelaku terakhir pada 10 Maret lalu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,”  ucap Agung.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 8 a juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 36 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/05/205703078/berawal-minta-imbalan-hubungan-seks-untuk-ambilkan-rapor-ayah-cabuli-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke