Salin Artikel

Kehadiran Reza, Adik Venna Melinda, sebagai Saksi dalam Kasus KDRT Sempat Dipertanyakan

Pengacara Fery Irawan, Jefry Simatupang, sempat menyela saat sidang memasuki tahapan pengambilan sumpah terhadap Reza Mahastra ataupun Venna Melinda. Untuk diketahui, Reza dihadirkan sebagai saksi fakta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jefry mempertanyakan kehadiran Reza sebagai saksi, padahal sebelumnya publik mengetahui bahwa Reza adalah pengacara dari Venna Melinda.

"Yang Mulia, kalau tidak salah, di awal dulu (Reza) adalah pengacara korban," ujar Jefry, Senin.

Atas hal itu, pengambilan sumpah ditunda sementara waktu untuk meminta klarifikasi kepada Reza dan JPU.

Reza Mahastra dalam kesempatan itu membenarkan dirinya mulanya adalah kuasa hukum Venna Melinda. Namun, kini status itu sudah dilepasnya sejak fase pertengahan pemeriksaan BAP.

"Karena ada fakta-fakta yang saya ketahui sehingga status kuasa hukum saya lepas," ujar Reza.

Majelis hakim lantas juga melakukan pemeriksaan pada daftar pengacara yang mendampingi Venna, dan tidak menemukan nama Reza.

"Namanya juga tidak ada di deretan nama pengacara," ujar majelis hakim seraya melanjutkan agenda sidang.

Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban Vena Melinda itu dilakukan secara tertutup untuk umum dengan alasan adanya materi asusila.

Sebelumnya diberitakan, kasus KDRT Venna Melinda telah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Dalam kesempatan sidang sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan rangkaian kekerasan yang dilakukan Ferry terhadap Venna Melinda yang terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri pada 8 Januari 2023.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/03/122147878/kehadiran-reza-adik-venna-melinda-sebagai-saksi-dalam-kasus-kdrt-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke