Salin Artikel

Perahu Tambang di Surabaya Tak Punya Izin Operasional

KOMPAS.com - Belasan perahu tambang yang beroperasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak memiliki izin operasional. Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan melakukan operasi penutupan terhadap operasional perahu tambang tersebut.

Keberadaan perahu tambang di Surabaya menjadi sorotan menyusul insiden yang menyebabkan satu korban hilang pada Sabtu (25/3/2023). Saat itu, perahu tambang yang memuat belasan orang itu tenggelam karena bocor.

"Insyaallah minggu depan sosialisasi diarahkan penutupan operasi karena memang tidak sesuai aturan, tidak laik," kata Kepala Dinas Pehubungan Surabaya Tundjung Iswandaru di Surabaya, seperti dikutip Antara, Jumat (31/3/2023).

Sebelum itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Sebab, kebaradaan mereka sudah turun-temurun.

"Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan, karena kan di wilayah kecamatan masing-masing. Karena kan sudah turun-temurun, mereka dari dulu tidak ada izinnya," katanya.

Tundjung menjelaskan, ada berbagai proses perizinan yang harus dilalui untuk operasional perahu tambang. Mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku instansi yang berwenang atas wilayah sungai, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, dan alur pelayaran, serta izin dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru di kami (Dishub). Tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.

Sebenarnya, pada 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang dan meminta untuk berhenti beroperasi.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku akan mengevaluasi keberadaan perahu tambang di Kota Surabaya. Hal ini disampaikan Eri merespons kejadian perahu tambang yang tenggelam.

"Jadi saya sudah evaluasi dan sampaikan sejak jadi wali kota. Jangan ada perahu seperti ini kalau tidak ada izinnya, karena membahayakan," Eri.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/31/181222878/perahu-tambang-di-surabaya-tak-punya-izin-operasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke