Dua orang yang berperan sebagai muncikari tersebut adalah AP, warga Blimbing, Kota Malang dan warga Jombang berinisial RI.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi dari warga mengenai salah satu vila yang diduga sering dipakai untuk praktik prostitusi.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan bahwa salah satu vila di Batu sering terjadi prostitusi melalui aplikasi. Setelah itu anggota lidik, menemukan ada transaksi dan langsung kita amankan," katanya, Kamis (30/3/2023).
Kedua tersangka ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan.
Beroperasi selama 6 bulan
Dua tersangka yakni AP dan RI mengaku sudah setengah tahun menjalankan praktik prostitusi ini.
"Kedua pelaku mengaku sudah beroperasi selama 6 bulan di Kota Batu," ujar dia.
Saat ditangkap, mereka mempekerjakan dua perempuan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapat keuntungan 30 persen dari setiap transaksi.
Setiap transaksi biasanya berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 600.000.
Kedua tersangka dijerat pasal 296 atau pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/30/145858678/2-muncikari-di-kota-batu-ditangkap-jalankan-praktik-prostitusi-selama-6