Salin Artikel

Kasus Ledakan Bahan Baku Petasan di Kasembon Malang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Batu menetapkan dua tersangka terkait kasus ledakan tersebut. Mereka berinisial MM (29) dan HH (24), asal Probolinggo, Jawa Timur.

Sebelum menangkap kedua tersangka, polisi menemukan sebuah ponsel di lokasi kejadian. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan transaksi jual beli bahan baku petasan secara online.

"Sesuai BB (barang bukti) ponsel di tempat kejadian perkara, kami kembangkan, ditemukan adanya hasil pembelian bahan-bahan (pembuatan mercon) melalui online, mengarah ke satu tempat di Probolinggo, kami lakukan penangkapan, dua orang diduga menjual bahan baku petasan tersebut," kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin di Kota Batu, Kamis (30/3/2023).

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 kilogram aluminium powder, mesh 325, sebuah timbangan, dua kantong plastik stronsium nitrat, dan dua kantong plastik bubuk booster klengkeng.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menjual bahan baku petasan dan petasan siap pakai menjelang Ramadhan setiap tahunnya. Mereka mengaku mendapat bahan baku peledak dari sebuah perusahaan.

"Kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dari mana asal bahan-bahan peledak didapat oleh kedua tersangka itu. Memang kedua tersangka ini kalau Ramadhan biasa berjualan obat-obat petasan dan petasan yang sudah jadi," katanya.

Para tersangka biasa menjual bahan petasan tersebut secara terpisah.

"Nah mungkin yang dirakit di Kasembon itu ada kesalahan kemudian meledak. Korban tewas itu belajar merakit petasan dari YouTube. Selain itu kami juga menemukan buku catatan cara merakit petasan," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/30/140726378/kasus-ledakan-bahan-baku-petasan-di-kasembon-malang-polisi-tetapkan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke