Salin Artikel

Pembuat Uang Palsu Rp 20 Juta Ditangkap di Probolinggo, Produksi di Rumah dengan "Printer"

Polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 20.466.000 dari pelaku.

Kapolsek Besuk AKP Akhmad Gandi mengatakan polisi mulanya mendapat laporan dari korban bernama Hanifa (47), warga Desa Alaskandang, Besuk.

Hanifa melaporkan mengenai uang palsu yang beredar di Pasar Besuk Agung.

Anggota Polsek Besuk selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Polisi pun memeriksa ciri-cirinya orang yang telah disebutkan korban," kata dia, Rabu (29/3/2023).

Petugas lalu menangkap Hanan, warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Rabu (22/3/2023).

"Saat kami amankan pelaku sempat berusaha kabur akan tetapi kesigapan anggota dapat dengan cepat membekuknya," kata Gandi.

Lalu anggota melakukan penggeledahan. Petugas mendapati uang pecahan palsu mulai dari Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

"Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri di rumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin fotokopi," jelas Gandi.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/29/214036478/pembuat-uang-palsu-rp-20-juta-ditangkap-di-probolinggo-produksi-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke