Salin Artikel

Operasional Perahu Tambang di Surabaya Akan Dihentikan, Dishub: Tidak Sesuai Aturan

"Sosialisasi perahu tambang Insya Allah minggu depan. Penutupan operasional karena memang tidak sesuai aturan, tidak laik," kata Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru di Surabaya seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Dalam insiden terbaliknya perahu tambang di sungai Jalan Mastrip itu, 12 orang tercebur ke sungai. Dari jumlah itu, satu penumpang meninggal dan 11 lainnya selamat.

Tundjung akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menertibkan operasional perahu tambang yang tersebar di sejumlah wilayah di Surabaya itu.

Tundjung memperkirakan terdapat belasan usaha perahu tambang yang masih beroperasi di Kota Surabaya, salah satunya di Kecamatan Jambangan.

"Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan karena (keberadaan perahu tambang) ada di wilayah kecamatan masing-masing," ujarnya.

"Tetapi mereka (pemilik usaha perahu tambang) menyampaikan itu sandang pangan mereka. Mereka bergantung di situ. Rata-rata usianya tua. Itu turun temurun juga," kata Tundjung.

Dishub Surabaya juga akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) terkait rencana penghentian operasional perahu tambang.

"Karena sekarang izin yang ada harus melalui BPTD dulu, kelangsungan sungai tersebut, dermaga, terkait fasilitas keselamatan yang ada, terkait alur pelayaran itu BPTD semua. Kemudian BBWS juga harus (koordinasi) karena yang punya wilayah," ucapnya.

Pada 2019, Dishub Surabaya pernah mengecek kelaikan perahu tambang yang beroperasi di Kota Pahlawan. Hasilnya, moda angkutan itu tak sesuai dengan standar kelaikan.

"Di tahun 2019 kami sudah (pengecekan) bersama (Kantor) Syahbandar ke mereka (pemilik perahu tambang), seharusnya ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," kata Tundjung.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/29/202144578/operasional-perahu-tambang-di-surabaya-akan-dihentikan-dishub-tidak-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke