Salin Artikel

Diduga Gelapkan 88 Batang Kayu Jati Ilegal, 4 Pria di Banyuwangi Ditangkap

Mereka adalah J (51), S (42), Y (21), dan Yo (19). Keempatnya diduga membawa sebanyak 88 batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dokumen.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Purwoharjo dan Polisi Hutan Banyuwangi Selatan.

"Kami mengamankan satu unit sepeda motor, satu gergaji tangan dan 88 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total 4,42 M3," kata Budi di Banyuwangi, Rabu (29/3/2023).

Puluhan kayu itu ditemukan tersimpan rapi tanpa dokumen di salah satu rumah warga Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwohrajo.

“Kita mendapatkan pemilik dan barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen,” ungkap Budi.

“Setelah mendapat info kita sampaikan ke atasan. Untuk ke lokasi didampingi anggota polsek,” kata Komandan Regu Polhutmob Banyuwangi Selatan Hadi Siswoyo.

Para pelaku terancam kasus dengan tindak pidana illegal logging, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat 1 huruf k atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/29/190038778/diduga-gelapkan-88-batang-kayu-jati-ilegal-4-pria-di-banyuwangi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke