Salin Artikel

Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

A melapor telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya, KA (35).

Laporan diterima polisi dengan Nomor TBL/99/III/2023/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut ayah kandung korban yang berinisial B, aksi dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2022. Korban diduga diperkosa di ladang milik ayah tirinya.

B menjelaskan, dia dan ibu A telah bercerai sejak korban berusia 7 tahun. Mantan istrinya itu menikah dengan KA.

B mengatakan dirinya sempat emosi usai mendapat informasi dari putrinya. 

"Saya sempat emosi dan mau (main hakim sendiri) ke pelaku, namun saya pikir lagi ternyata langkah itu salah," katanya di Mapolres Situbondo, Selasa (28/3/2023).

Menurut B, mantan istrinya telah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya.

"Ibunya ini sudah tahu kasus pemerkosaan yang menimpa korban, cuma takut karena diancam dibunuh," katanya.

Korban dan ayahnya telah melaporkan kejadian tersebut ke PPA Satreskrim Polres Situbondo. 

"Ini masih mau visum untuk barang buktinya," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya pelaporan dugaan pemerkosaan dengan korban masih dibawa umur, Selasa (28/3/2023).

“Kami masih mendalami dugaan tindak pidana asusila anak di bawah umur yang masuk di PPA Satreskrim Polres Situbondo, kami akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan terlebih dahulu,” katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/28/213015278/ditemani-ayah-kandung-bocah-15-tahun-di-situbondo-datangi-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke