Salin Artikel

Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda di Kediri, Ferry Irawan: Saya Tak Berdaya Melawan Sistem

Sidang dipimpin oleh Boedi Haryantho selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak JPU menguraikan rangkaian kekerasan yang dilakukan Ferry terhadap Venna Melinda yang terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.

Atas peristiwa itu, JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, juga diikuti pembacaan eksepsi dari pihak pengacara Ferry Irawan.

Jeffry Simatupang, salah satu pengacara Ferry Irawan, seusai sidang mengatakan, dakwaan tersebut tidak sah secara syarat formil maupun materiil. Salah satu yang disorotinya adalah hasil visum dari RS Bhayangkara perihal luka Venna Melinda yang tidak menghalangi pekerjaan.

"Maka kalau tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang dipakai pasal 44 ayat 4," ujar Jeffry kepada awak media, Senin (27/3/2023).

Dengan penggunaan pasal tersebut, menurutnya, Ferry Irawan tidak perlu ditahan karena kasusnya merupakan KDRT ringan.

Oleh sebab itu pihaknya meminta majelis hakim untuk bisa membatalkan dakwaan itu dan membebaskan kliennya.

Sementara itu Ferry Irawan yang mengenakan pakaian atasan putih, kopiah putih, serta bawahan celana jin itu menyampaikan keluh kesahnya seusai sidang.

"Pertama-tama saya mengucap Innalilahi wa inna ilaihi rooji'uun terhadap hati nurani yang telah mati," ujar Ferry membuka wawancaranya dengan awak media.

Ferry dalam kesempatan itu juga menyangkal melakukan tindak pidana KDRT dan menyebut dirinya korban dari belenggu sistem.

"Saya tidak berdaya melawan sistem di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan saya bukan pelaku KDRT," lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa selama ini sengaja diam karena jika memberikan komentar isinya tidak lebih dari aib rumah tangganya sendiri.

"Selama ini saya tidak pernah berkomentar. Tapi kali ini saya harus mengungkap sesuatu. Dari isi hati saya. Dan itu akan saya buka semua di sidang ini," lanjutnya.

Dia menambahkan, juga sengaja diam karena pihak yang berlawanan dengannya merupakan orang yang disayanginya dan dicintainya.

"Tetapi dialah juga yang menjadikan saya tahanan hingga detik ini," lanjutnya.

"Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," pungkasnya.

Adapun persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (29/3/2023) dengan agenda tanggapan atas eksepsi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/27/200414178/jalani-sidang-perdana-kasus-kdrt-venna-melinda-di-kediri-ferry-irawan-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke