Salin Artikel

Penjualan Oli Sepeda Motor Palsu di Jember Terungkap, Kemasan Dibuat Mirip

Pria tersebut kini berstatus tersangka karena diduga menjual berbagai macam onderdil dan oli sepeda motor palsu.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadyan Widya Wiratama menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat seorang warga membeli oli sepeda motor di toko milik tersangka.

Namun saat membuka oli di rumah, pembeli barang tersebut merasa ada yang janggal.

Ia pun membandingkan oli tersebut dengan yang asli, ternyata jauh berbeda. Selanjutnya, sang pembeli melaporkan temuan itu pada polisi.

“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Dika pada Kompas.com via telepon.

Pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti kuat tentang adanya dugaan penjualan oli palsu yang merugikan konsumen.

Produk oli palsu diakui mirip dengan yang asli, terutama kemasannya. Namun, produk oli yang asli memiliki tutup botol yang lebih cerah.

Menurut polisi, barang didapatkan IF dari Jakarta untuk dipasarkan di Jember.

Tak hanya oli, polisi juga mengamankan sejumlah onderdil sepeda motor palsu yang ada di toko milik tersangka. Barang barang tersebut dijual dengan harga yang lebih murah pada masyarakat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1, subsider Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja.

Tersangka juga dijerat Pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/27/152145878/penjualan-oli-sepeda-motor-palsu-di-jember-terungkap-kemasan-dibuat-mirip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke