Salin Artikel

Ada Larangan Bukber ASN, Pemkab Pamekasan Kaji Ulang Agenda Safari Ramadhan

Jadwal buka puasa bersama yang dikemas dengan safari Ramadhan di 13 kecamatan tersebut, sedang dikaji ulang setelah adanya larangan buka bersama berdasarkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023,tertanggal 21 Maret 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Masrukin menjelaskan, safari Ramadhan yang sudah rutin dilaksanakan setiap bulan puasa di lingkungan pejabat itu sedang dikaji, apakah termasuk pada kategori yang dilarang atau tidak.

Jika termasuk larangan, maka rangkaian acara tersebut akan dibatalkan.

"Kita belum melaksanakan safari Ramadhan, tapi jadwal sudah tersusun sebelum dikeluarkannya larangan buka bersama. Makanya kami sedang mengkajinya," terang Masrukin, Senin (27/3/2023).

Masrukin menambahkan, jika hasil kajian safari Ramadhan masuk pada ketegori yang dilarang, pihaknya akan mematuhi aturan tersebut. Namun karena sudah dijadwalkan sejak awal, perlu dicarikan solusinya.

"Kalau mengacu pada tahun kemarin, safari Ramadhan tetap dilaksanakan meskipun tidak ada buka bersama karena makanan yang diberikan dibawa pulang oleh undangan," imbuh Masrukin.

Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan ini menambahkan, semula jadwal safari Ramadhan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, akan dimulai Senin ini. Namun ditunda dulu sampai proses kajiannya selesai.

"Kami rem mendadak dulu karena semula akan start hari ini," tandasnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/27/140307578/ada-larangan-bukber-asn-pemkab-pamekasan-kaji-ulang-agenda-safari-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke