Salin Artikel

Jejak Perselingkuhan Suami Kades, Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pernah ke Dukun untuk Gugurkan Kandungan Kekasih

KOMPAS.com - Seorang suami kepala desa (kades) beserta selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Perselingkuhan Riyanto (45) dan Widayanti (30) ternyata berlangsung sejak November 2021. Padahal, keduanya sudah berkeluarga.

Riyanto, yang merupakan warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jatim, ialah suami kepala desa setempat.

Sedangkan, Widayanti merupakan warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Suaminya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Dalam perselingkuhan tersebut, Widayanti hamil.

"Ini kehamilan pertamanya selama hubungan dengan Riyanto,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Rabu (22/3/2023).

Pasangan selingkuh itu sempat pergi ke dukun untuk menggugurkan kandungan. Namun, gagal.

Mereka juga pernah mengunjungi paranormal agar kehamilan yang dialami Widayanti dipindahkan ke orang lain. Lagi-lagi, upaya tersebut tak sesuai harapan.

Cara berikutnya, mereka membeli obat penggugur kandungan. Beberapa jam usai mengonsumsi obat itu, Widayanti bersalin. Berdasarkan keterangan tersangka, persalinan dilakukan di rumah orangtua Widayanti di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Ansori mengatakan, tersangka melakukan cara-cara itu lantaran takut dan malu atas kehamilan tersebut.

Usai bayi yang dikandung tujuh bulan itu lahir, Riyanto membuangnya di pinggir sawah di Desa Pojok, Senin (20/3/2023).

Beberapa saat setelahnya, Riyanto membuat sandiwara seolah-olah menjadi penemu bayi. Kala itu, ia mengaku menemukan bayi laki-laki dalam kardus saat perjalanan menuju rumah rekannya di Desa Pojok menggunakan mobil.

"Saya berhenti, mundur. Setelah saya lihat isinya bayi beralaskan selimut. Masih ada tali pusarnya," ucap Riyanto, Senin.

Ia lantas membawa bayi tersebut ke Puskesmas Ngantru. Akan tetapi, ketika menjalani perawatan, bayi seberat 1,7 kilogram yang lahir prematur itu meninggal.


Rekayasa yang disusun Riyanto akhirnya terbongkar. Mulanya, polisi menemukan kejanggalan dalam kesaksian Riyanto. Lalu, polisi memeriksa ulang Riyanto. Hingga kemudian, ia mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya pelaku dalam hal ini orang yang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi, mengakui perbuatannya dan merekayasa kejadian penemuan tersebut," ungkap Ansori, Selasa (21/03/2023).

Kini, kedua tersangka ditahan di Markas Polres Tulungagung. Mereka dijerat pasal soal kekerasan terhadap anak.

“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tutur Ansori.

Ansori menuturkan, kasus ini bakal dilimpahkan ke Polres Blitar. Pasalnya, lokasi pengguguran kandungan dan melahirkan berada di wilayah hukum Kabupaten Blitar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/25/084200278/jejak-perselingkuhan-suami-kades-buang-bayi-hasil-hubungan-gelap-pernah-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke