Salin Artikel

17 Tahun Racik Miras Oplosan, Nenek 65 Tahun di Bangkalan Ditangkap Polisi

Aktivitas nenek RI meracik miras oplosan jenis arak telah berlangsung selama 17 tahun.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan RI sebelumnya bekerja kepada penjualn miras oplosan yang dikenal dengan nama Acek.

Namun setelah Acek meninggal, RI meracik sendiri miras oplosan untuk dijual.

“Tersangka sudah lama menjual miras, sejak tahun 2006. Sebelumnya tersangka bekerja pada penjual miras oplosan yang dikenal dengan panggilan ‘Acek’. Namun setelah ‘Acek’ meninggal tersangka RI meracik sendiri dan menjual di rumahnya,” ungkap Kapolres Bangkalan, Jumat (24/3/2023).

Sebanyak 234 botol miras oplosan hasil racikan nenek RI itu terdiri dari 167 miras dalam botol plastik kemasan 600 ML, 42 miras dalam botol kaca kemasan 325 ML, dan 25 miras dalam botol plastik kemasan 220 ML.

“Miras arak dijual mulai dari harga Rp 25.000 untuk kemasan botol air mineral hingga Rp 15.000 untuk botol kemasan berbahan beling,” kata Wiwit.

Ia menyebut nenek RI melanggar perkara tindak pidana ringan terkait mengedarkan, menawarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol golongan B (berkadar di atas 5 persen) melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 tahun 2003 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol.

Selain ratusan botol miras, Satnarkoba Polres Bangkalan dalam Trimester Pertama tahun 2023 juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 134,74 gram, ganja seberat 2,40 gram, dan 5 batang pohon ganja dalam pot.

Sementara total tersangka yang diamankan sejumlah 54 orang dari total 3 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap.

"Para tersangka kami klasifikasikan 18 sebagai pengedar dan 36 tersangka lainnya adalah pemakai," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nenek-nenek di Madura Nekat Jualan Miras Oplosan, Pelaku Menjual Barang Haram Rp 15 Ribu Per Botol

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/25/065600378/17-tahun-racik-miras-oplosan-nenek-65-tahun-di-bangkalan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke