Salin Artikel

Bareskrim Segel Aset Bangunan Mewah Wahyu Kenzo di Kota Malang

Kali ini aset yang disegel ialah bangunan mewah di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, Kota Malang, Jawa Timur.

Bangunan berwarna putih itu tampak dalam kondisi kosong. Di bagian depannya terdapat garis polisi.

Selain itu, tertempel kertas berwarna merah berisi pengumuman tentang surat penyegelan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam pengumuman tersebut juga tertera tanda tangan penyidik dan Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyegelan tersebut. Penyegelan terkait kasus robot trading ATG atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang laporannya masuk ke Bareskrim Polri.

Namun, Budi belum bisa memberi tahu lebih lanjut terkait penyegelan tersebut dengan alasan merupakan ranah Bareskrim Polri.

"Iya benar, tetapi penyegelan itu bukan dilakukan oleh Polresta Malang Kota. Itu dari Bareskrim terkait TPPU," kata Budi secara singkat saat dihubungi pada Kamis (23/3/2023).

Terpisah, beberapa waktu lalu, polisi menyita delapan kendaraan milik Wahyu Kenzo. Di antaranya Toyota Alphard, Toyota Innova, dan BMW M4.

Turut disita pula sepeda motor dan motor gede BMW R Nine T 719 Option, Harley Davidson Road Glide, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

Sebelumnya, polisi juga menemukan dokumen pembelian mobil sport milik Wahyu Kenzo setelah menggeledah rumah mewah Wahyu Kenzo di Perumahan Grand Permata Jingga 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu (11/3/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/23/132233878/bareskrim-segel-aset-bangunan-mewah-wahyu-kenzo-di-kota-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke