Salin Artikel

4 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Saat Hari Raya Nyepi

Remisi tersebut diberikan khusus kepada para napi yang beragama Hindu. Mereka mendapat remisi masing-masing satu bulan.

"Remisi ini bukan sebagai obral hukuman. Tapi menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik," kata Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, Rabu (22/3/2023).

Pemberian remisi tersebut, kata dia, harus melalui tahapan penilaian panjang.

Menurut Wahyu, salah satunya adalah harus aktif mengikuti kegiatan pembinaan.

"Lalu tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani vonis hukum di Lapas," ungkap Wahyu.

Wahyu mengatakan, remisi menjadi hak setiap napi. Jika mereka menjalani hukuman dengan baik dan patuh terhadap aturan, maka akan mendapat remisi.

"Pemberian ini juga didasarkan pada SK yang dikeluarkan Ditjen Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Wahyu.

Pada momen perayaan Nyepi 2023 ini total ada 23 napi se-Jawa Timur yang mendapat remisi. Pemberian remisi ini maksimal 60 hari dan paling singkat 15 hari.

"Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Nyepi ini sama dengan yang diusulkan," terang Wahyu.

Para warga binaan yang mendapat remisi pada momentum Hari Raya Nyepi ini, tersebar di 39 Lapas di seluruh Jawa Timur.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/22/184110678/4-napi-lapas-banyuwangi-dapat-remisi-saat-hari-raya-nyepi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke