Salin Artikel

Puluhan Tahun Berjualan, Pedagang Nasi Goreng Babi di Malang Ditertibkan Satpol PP

Penertiban itu dilakukan pada Senin (21/3/2023) sore bersama pihak Pemerintah Kelurahan Pisang Candi, Polresta Malang Kota dan Babinsa.

Bambang juga sempat heran dan bingung saat peristiwa itu terjadi. Dia diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan nasi goreng babi lagi di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, selama berjualan puluhan tahun tidak pernah mengalami masalah apapun. Dia merasa bahwa masyarakat mengetahui dirinya berjualan nasi goreng babi dengan spanduk jualan yang tertera.

Bambang juga selalu memberitahu pembelinya bahwa nasi goreng yang dijualnya mengandung babi.

"Di spanduk jualan saya sudah ada tulisan B2 (Babi), jadi sebenarnya orang-orang sudah tahu kalau saya ini jualan nasi goreng babi dan selama ini tidak ada masalah apapun," kata Bambang pada Rabu (22/3/2023).

Dirinya menduga, penertiban yang dilakukan Satpol PP berawal dari viral-nya postingan di salah satu akun Instagram yang menyudutkan usahanya.

Tanpa konfirmasi ke Bambang, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa jualannya tidak menyertai keterangan mengandung babi.

"Di video itu ditulis ada nasgor B2 di Kota Malang tetapi tidak ada keterangannya. Mungkin, gara gara itu akhirnya ramai dan dipermasalahkan seperti ini," katanya.

Bambang mengungkapkan, dirinya bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan ketujuh anaknya hingga lulus dengan berjualan nasi goreng babi. Kini, dia pun pasrah dan sedang berusaha mencari tempat jualan baru.

"Mau gimana lagi, mungkin sudah nasib saya, jadi sementara ini saya libur jualan dulu sambil menunggu kondisi reda, tetapi tetap melayani kalau ada pesanan dari jemaat gereja," katanya.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pedagang nasi goreng babi yang meresahkan.

Kemudian, Satpol PP menindaklanjuti laporan yang ada dan mendatangi serta menertibkan penjual nasi goreng tersebut. Menurutnya, penjual nasi goreng, Bambang melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Selain itu, diduga Bambang menyertakan spanduk dengan tulisan B2 baru-baru ini saja dan sebelumnya tidak pernah.

"Selama ini, PKL di Kota Malang juga tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi," kata Rahmat pada Rabu (22/3/2023).

Rahmat juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kota Malang jelang memasuki bulan puasa.

"Kami mengimbau para penjual makanan agar lebih peka dan tidak membuat hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Supaya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Malang tetap aman terjaga dan saling menghormati," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/22/120052578/puluhan-tahun-berjualan-pedagang-nasi-goreng-babi-di-malang-ditertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke