Salin Artikel

56 Guru PPPK di Magetan Ditempatkan di Sekolah yang Sudah Tutup

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Suwata mengatakan, berdasarkan pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dan Kementerian Pendidikan, terdapat 56 guru yang ditempatkan di sekolah yang telah tutup.

Sekolah itu ditutup karena program pengelompokan ulang sejumlah sekolah di Magetan.

“Ada sekitar 56 guru P3K yang dari pengumuman itu ditempatkan di sekolah sekolah yang regrouping (pengelompokan ulang) tersebut,” ujar Suwata ditemui di SMPN 1 Barat, Sabtu (16/3/2023).

Selain penempatan guru PPPK di sekolah yang telah tutup, sejumlah guru juga ditempatkan di sekolah yang tak membutuhkan tambahan guru.

Terkait masalah itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan telah mengirimkan surat kepada Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dievaluasi.

“Kalau yang itu tidak banyak, kita juga sudah kirim surat ke kementerian semoga segera direspons,” imbuh Suwoto.

Kabupaten Magetan mendapat alokasi 467 guru PPPK dari formasi yang diajukan pada 2021.

Suworo berharap Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan segera merespons surat yang dilayangkan itu agar surat keputusan (SK) penempatan segera diterima para guru PPPK.

“Ini kan baru pengumuman kemarin, kita juga masih menunggu, harapannya nanti saat terima SK mereka sudah ada perubahan penempatan,” ucap Suwoto.

Pada 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan melebur atau regrouping 68 sekolah dasar (SD) karena minim peserta didik. Sebanyak 68 SD tersebut dikelompokkan ulang menjadi 30 sekolah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/19/164900678/56-guru-pppk-di-magetan-ditempatkan-di-sekolah-yang-sudah-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke