Salin Artikel

Remaja di Trenggalek Ditangkap Polisi karena Cabuli Siswi SD

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya yang masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Pelaku diduga mencabuli korban di kawasan pinggir pantai.

Terduga pelaku pencabulan tersebut berinisial AS (19), warga Kecamatan Panggul, Trenggalek.

"Korbannya ini masih berusia 12 tahun. Sedangkan usia pelaku 19 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim di ruang kerjanya, Sabtu (18/03/2023).

Agus mengatakan, antara pelaku dan korban sudah terjalin hubungan asmara sejak satu bulan terakhir. Selama berpacaran, pelaku seringkali mengajak korban keliling jalan-jalan di kawasan Kecamatan Panggul.

"Modusnya pelaku adalah memacari korban," ujar Agus Salim.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membuat laporan polisi di Polsek Panggul atas dugaan perkosaan.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku AS di rumahnya.

Karena korban masih berusia di bawah umur, kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Trenggalek.

"Pelaku selalu membujuk rayu korban agar mau diajak hubungan badan," ujar Agus Salim.

Kelakuan pelaku terungkap saat korban keluar rumah dan hingga tengah malam tidak pulang.

Saat itu, kakek korban resah dan berusaha nencari korban di seputaran Kecamatan Panggul. Dalam pencariannya, sang kakek bertemu dengan korban di jalan raya.

Sesampainya di rumah, sang kakek mendesak korban untuk berkata jujur. Kemudian, korban mengakui bahwa keluar bersama pelaku AS. Korban juga menceritakan semua yang telah dilakukan AS.

"Korban diinterogasi oleh kakeknya dan mengaku keluar bersama AS," terang Agus Salim.

"Kemudian pelaku diajak pulang ke rumah korban dan diinterogasi oleh keluarga korban," ujar Agus Salim.

"Saat diinterogasi keluarga, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ujar Agus Salim.

Kemudian, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Selama ini, korban tinggal bersama kakeknya. Sebab, ibunya telah meninggal dunia dan ayahnya bekerja di Surabaya.

"Korban tinggal bersama kakeknya, karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya kerja di Surabaya," terang Agus Salim.

"Sebelumnya, korban tinggal di Kalimantan bersama kedua orangtuanya, setelah ibunya meninggal dunia, korban tinggal bersama kakeknya, dan ayahnya pindah kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Trenggalek. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Agus Salim.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/18/161726578/remaja-di-trenggalek-ditangkap-polisi-karena-cabuli-siswi-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke