Salin Artikel

Satpol PP Amankan 16 PSK di Pasar Tradisional Muneng Madiun

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun mengamankan 16 pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan menjajakan diri di Pasar Tradisional Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kamis (16/3/2023).

Bahkan, saat razia digelar, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri mendapati seorang PSK yang sedang melayani pelanggannya.

Usai diamankan, belasan perempuan pekerja seks komersial itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Madiun untuk didata.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, belasan PSK itu terjaring dalam operasi cipta kondisi menjelang Ramadhan sekaligus penegakan peraturan daerah.

"Ada sekitar 16 orang yang diduga melakukan prostitusi di Pasar Muneng. Belasan PSK itu usia ada yang 20 tahun hingga 40 tahun," kata Danny.

Dari lokasi operasi, tim mengamankan alat kontrasepsi hingga pakaian dalam wanita. Dari hasil pendataan, sebagian PSK yang terjaring merupakan pemain lama dan sebagian pendatang baru.

"Dari pendataan, PSK yang asal Madiun hanya satu orang. Sisanya berasal dari luar kota," tandas Dhani.

Usai pendataan, belasan PSK itu langsung menjalani sidang tipiring.

Danny menambahkan, sebenarnya petugas sering melakukan patroli di Pasar Muneng. Namun, saat petugas berada di pasar, para PSK tak terlihat beroperasi. Sedangkan saat petugas pergi, para PSK kembali beroperasi.

Untuk tempat esek-esek, para PSK biasanya menggunakan lapak di Pasar Muneng. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan melakukan penertiban.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/16/151800478/satpol-pp-amankan-16-psk-di-pasar-tradisional-muneng-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke