Dalam video itu, terlihat seorang mengenakan celana panjang dan kaos merusak sejumlah atribut partai politik di pertigaan Terminal Maospati.
Warga tersebut mencabut dan melepas bendara sejumlah partai politik. Selain itu, pelaku membakar atribut partai politik itu di bundaraan Terminal Maospati.
Meski terjadi pada siang hari, tak ada warga lain yang mencegah aksi pelaku. Tak berapa lama, polisi terlihat mengamankan pelaku yang membakar atribut partai politik itu.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengatakan, pelaku dipastikan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Pelaku ternyata orang dengan gangguan jiwa,” ujar Rudi melalui pesan singkat, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, DPC Partai Gerindra Magetan akan mengevaluasi pemasangan atribut partai di pinggir jalan agar tak insiden perusakan tak terulang.
“Kemarin kami sudah menelisik di lapangan, hasilnya sesuai dengan yang dilidik oleh Polres Magetan yang melakukan orang yang tidak normal. Kita harus menyadari dan ini menjadi perhatian kami bagaimana kami nanti menaruh bendera harus ditempat yang aman,” katanya saat dikonfirmasi.
Puthut berharap, pelaku yang berasal dari Desa Tinap itu segera mendapat penanganan dari Dinas Sosial. Ia mengimbau kepala desa melaporkan kondisi warga yang mengalami gangguan kejiwaan itu.
“Dia setiap hari sering jalan jalan dan tetap pulang. Harapan kami kepada pemangku kepentingan terutama desa setempat, kalau ada warganya seperti itu mohon dilaporkan ke Dinsos agar mendapat penanganan,” ucapnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/15/160905178/video-viral-pria-di-magetan-cabut-dan-bakar-bendera-parpol-polisi-pelaku
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan