Salin Artikel

Suami di Situbondo Ajak Istri Jual Sabu dan Obat Terlarang, Polisi: Pelaku Pria Itu Residivis

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, penangkapan pasangan suami istri itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan narkoba di Kampung Pesisir.

"Informasi itu ditindaklanjuti, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya keduanya ditangkap di rumahnya," kata Sumrahadi di Situbondo, Selasa (14/3/2023).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 3,9 gram sabu, alat hisap, dan 534 butir pil trex serta dextro.

Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Ernowo menyatakan, tersangka B adalah seorang residivis. Pelaku telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda.

"Dia (B) itu residivis tiga kali keluar masuk penjara dan tes urin positif pengguna sabu, kalau istrinya (Novi) tidak positif karena hanya penjual karena tidak ada kerjaan lain," kata Ernowo kepada Kompas.com via telepon, Rabu (15/3/2023).

"Dia (B) sering terlihat menggunakan narkoba, setelah ditangkap banyak warga yang berterima kasih, tidak ada yang berani bahkan satu kampung takut semua," katanya.

Polisi masih mendalami kasus dugaan peredaran narkoba ini. Polisi juga masih mendalami pasal yang diterapkan kepada pelaku, apakah UU tentang Narkotika atau UU tentang Kesehatan.

"Masih dikembangkan, bisa dua-duanya,"pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/15/130318378/suami-di-situbondo-ajak-istri-jual-sabu-dan-obat-terlarang-polisi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke