Salin Artikel

Buat KTP WNI untuk Berbisnis, WN Suriah Merasa Tak Langgar Aturan

Ia mengaku membuat KTP untuk membuka rekening bank di Indonesia. Selain itu, KTP itu dipakai agar bisa beraktivitas seperti turis asing lain.

"(Alasan pembuatan KTP) hanya untuk rekening bank, aku hanya ingin bisa beraktivitas sehari-hari seperti turis lainnya. Aku tidak melakukan (pelanggaran) apa pun," kata MNZ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Denpasar, Rabu (15/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tedy Riyandi mengatakan, WN Suriah ini mengaku dijebak dalam kasus ini.

"Kalo pengakuannya, dia mengaku dijebak, ada juga ingin membuka rekening bank," kata dia

Tedy mengatakan, kasus yang menimpa WN Suriah ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Ia menegaskan, WN Suriah ini tidak berhak atau diperkenankan mengurus KTP WNI karena tidak memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Dia datang ke Indonesia mengunakan visa kunjungan atau B112.

Dia kemudian mendapatkan KTP dengan nama Agung Nizar Santoso kelahiran Bandung, Jawa Barat. Pembuatan KTP ini demi transaksi investasi indekos dan restoran di Legian, Kabupaten Badung.

Niat kejahatan MZN gagal atas razia yang dilakukan pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Imigrasi menangkap MZN di sebuah indekos pada Februari 2023.

Berdasarkan data Dukcapil Kota Denpasar, MZN merekam KTP pada 15 September 2022. Dia menumpang KK warga atas nama Ketut Sutayer yang beralamat di Jalan Kerta Dalam Sari IX, Nomor 19, Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Kota Denpasar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/15/115153878/buat-ktp-wni-untuk-berbisnis-wn-suriah-merasa-tak-langgar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke