Salin Artikel

Susul Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan sebagai Tersangka

SURABAYA, KOMPAS.com - RE, marketing robot trading Auto Trade Gold (ATG) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Malang Kota, menyusul pemilik robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, mulanya penyidik memeriksa NR dan RE sebagai saksi.

"Selanjutnya, RE dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena penyidik memiliki bukti dan keterangan yang cukup. RE ini adalah marketing robot trading ATG," katanya kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Dia enggan menyebut apa posisi NR di bisnis robot trading ATG yang dimiliki Wahyu Kenzo. Dia hanya menyebut, NR bekerja dalam satu kantor dengan RE dan Wahyu Kenzo.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya.

"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu (4/3/2023), dan pada Minggu (5/3/2023) yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, penyidik Polresta Malang Kota melakukan dua kali pemanggilan terhadap Wahyu Kenzo, namun Wahyu Kenzo tidak hadir.

"Kita panggil dua kali tapi tak hadir, akhirnya pada 4 Maret 2023 kita jemput paksa," jelasnya.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/13/190551478/susul-wahyu-kenzo-marketing-robot-trading-atg-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke