Salin Artikel

Kasus Penipuan Robot Trading ATG, Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo sebagai Saksi dan Geledah Rumah Mewah

"Sudah kami layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka (Wahyu Kenzo)," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Minggu (12/3/2023).

Ia mengatakan dalam pekan ini, istri Wahyu Kenzo diharuskan hadir di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

"Pekan ini, antara Selasa atau Rabu (pemeriksaan istri Wahyu Kenzo). Kami periksa sebagai saksi," sambungnya.

Polisi geledah rumah Wahyu Kenzo di Malang

Selain menyita aset kendaraan, Polresta Malang Kota juga melakukan penggeledahan rumah Wahyu Kenzo.

Salah satu rumah Wahyu Kenzo yang digeledah berada di komplek perumahan mewah Grand Permata Jingga 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota mengatakan penggeledahan rumah Wahyu kenzo dilakukan pada Sabtu (11/3/2023).

Penggeledahan rumah Crazy Rich Surabaya itu juga disaksikan langsung oleh tersangka dan penasehat hukumnya.

"Iya betul (penggeledahan rumah), disaksikan tersangka (Wahyu Kenzo) dan PH (Penasehat Hukum) nya," tambahnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan tersebut, sejumlah barang yang ada kaitannya dalam kasus penipuan robot trading pun ditemukan.

Setidaknya, ditemukan sejumlah nota pembelian mobil sport, barang-barang mewah hingga dokumen tentang robot trading tersebut.

"Sementara (hasil penggeledahan) ditemukan beberapa nota pembelian sport car dan barang-barang mewah lainnya, termasuk dokumen tentang trading tersebut. Dan hingga kini, penyidik masih terus menelusuri," tandasnya.

Korban ada yang dari luar negeri

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang.

Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Perancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Malang itu dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kasus Penipuan Robot Trading ATG, Polresta Malang Kota Akan Periksa Istri Wahyu Kenzo sebagai Saksi

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/12/180800878/kasus-penipuan-robot-trading-atg-polisi-periksa-istri-wahyu-kenzo-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke