Salin Artikel

Tangkap 2 Orang Peracik Petasan di Kediri, Polisi Sita 3 Kilogram Bahan Peledak

Kedua pemuda itu adalah FGA (19), seorang pelajar asal Desa Bakalan di Kecamatan Grogol, dan MS (22), warga Desa Selodono di Kecamatna Ringinrejo.

Kepala Satreskrim Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizkika Putra mengatakan, pengungkapan itu bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Akhirnya tersangka FGA (19), pelajar asal Desa Bakalan Kecamatan Grogol berhasil diamankan," ujar AKP Rizkika di Kediri, Jumat (10/3/2022).

Dari tangan FGA, polisi menyita satu kantong plastik hitam berisi satu kilogram serbuk petasan dan sepuluh sumbu petasan.

Dalam penggeledahan juga ditemukan barang bukti lain, yakni, empat gulungan kertas wadah petasan, sebuah toples berisi 250 gram serbuk petasan, 500 gram potasium, dan 500 gram KNO.

Selain itu, terdapat 250 gram karbit, 50 gram booster klengkeng, 500 gram KCl, 500 gram belerang, satu kantong plastik arang, dan berbagai alat pembuat petasan.

Setelah diperiksa, tersangka mengaku meracik petasan untuk diperjualbelikan. Petasan itu dijual kepada MS (22), sebanyak dua kilogram.

"Berdasarkan keterangan itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap MS dengan barang bukti dua kilogram bubuk petasan," lanjut Rizkika.

Rizkika mengimbau masyarakat untuk menjauhi petasan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Jauhi petasan," pungkasnya.

Perihal bahaya petasan itu salah satunya terjadi di Dusun Tegalrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada 19 Februari 2023.

Pada insiden yang terjadi pada malam hari itu menyebabkan empat nyawa melayang dan sejumlah lainnya luka-luka. Dilaporkan juga menyebabkan 25 rumah warga mengalami kerusakan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/10/223836678/tangkap-2-orang-peracik-petasan-di-kediri-polisi-sita-3-kilogram-bahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke