Salin Artikel

Kejati Jatim Belum Tentukan Sikap atas Vonis Ringan 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum menentukan sikap atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa tragedi kerusuhan Kanjuruhan.

Seperti diketahui, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Sementara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang sama.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya masing-masing 6 tahun 8 bulan penjara.

Merespons vonis tersebut, Rakhmad Hari Basuki, JPU dalam perkara tersebut, belum menentukan sikap saat ditanya mejelis hakim dalam sidang vonis pada Kamis (9/3/2023).

"Masih pikir-pikir ketua," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman mengatakan, sesuai regulasi, jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Jaksa masih punya waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau banding atas vonis hakim tersebut. Ditunggu saja apa hasilnya," ujar Fathur.

Dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan, polisi sebelumnya menetapkan 6 tersangka. Selain Abdul Haris dan Suko Sutrisno, juga ada 3 terdakwa dari kepolisian.

Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Selanjutnya, juga ada eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Namun polisi melepasnya karena penahanannya sudah melebihi 20 hari, sementara penyidik polisi belum melengkapi berkas kasusnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi mengenai status hukum Akhmad Hadian Lukita meminta wartawan bersabar.

"Soal mantan Dirut LIB ditunggu saja, nanti diinfokan kalau sudah ada progres dari penyidik," kata Dirmanto.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/10/193244478/kejati-jatim-belum-tentukan-sikap-atas-vonis-ringan-2-terdakwa-tragedi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke