Salin Artikel

Polisi Desak Wahyu Kenzo Bayar Ganti Rugi pada Para Korbannya

MALANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mendesak tersangka kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau dikenal Wahyu Kenzo dan keluarganya untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi pada korban.

Berdasarkan pengakuan Wahyu Kenzo, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Meski begitu, pihak kepolisian masih menelusuri nominal pasti kerugian korban yang harus dikembalikan oleh tersangka. Polisi akan meminta data dari bagian keuangan manajemen ATG.

"Kalau menurut keterangan WK ada sekitar Rp 700 miliar sampai Rp 1 triliun, tetapi kami harus cari data, siapa memiliki data kan bagian keuangan akan kami mintai data," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/3/2023).

Budi mengatakan, pihaknya masih mencari jalan tengah terkait penyelesaian ganti rugi atau kompensasi untuk keadilan bagi para korbannya. Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab dari tersangka beserta keluarganya.

"Selain proses hukum, kami juga memikirkan korban bagaimana untuk restitusi atau kompensasi kerugian itu dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Ada kewajiban tersangka beserta keluarga untuk segera menyelesaikan withdraw kepada para korban. Bagi para korban kerugian bisa dikembalikan seutuhnya atau sebagian," jelasnya.

Sementara itu, Polresta Malang Kota telah menerima sebanyak 745 aduan dari hotline pengaduan kasus penipuan investasi robot trading ATG. Ratusan aduan itu diterima dari berbagai daerah di Indonesia.

"Per hari ini (Jumat 10/3/2023), aduan melalui hotline ada 745 aduan. Memang dari berbagai daerah, kami menampung dan koordinasi dengan Bareskrim dan Polri," katanya.

Sebelumnya, crazy rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau dikenal Wahyu Kenzo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/10/175227878/polisi-desak-wahyu-kenzo-bayar-ganti-rugi-pada-para-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke