Salin Artikel

Usai Divonis, Ketua Panpel dan "Security Officer" Minta Direktur Utama PT LIB Juga Diadili

Untuk diketahui, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, polisi membebaskannya karena penahanan Lukita telah melebihi 20 hari, sedangkan penyidik belum melengkapi berkas kasusnya.

"Kalau dilimpahkan ke kami semua, tidak adil. Ada PT LIB yang berkaitan dengan sepak bola," kata Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC usai divonis satu tahun penjara di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Kami mohon keadilan, jangan hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis," kata dia.

Dilepas dari tahanan

Sebelumnya, eks Dirut PT.LIB Akhmad Hadian Lukita dilepas dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022).

Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, masa penahanan Hadian Lukita di Polda Jatim sudah habis.

Sementara itu, berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

Meski demikian, polisi memastikan bahwa Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," katanya pada Kamis (22/12/2022).

Hadian Lukita juga disebut wajib melapor setiap Senin.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Ahcmad Faizal)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/10/080126078/usai-divonis-ketua-panpel-dan-security-officer-minta-direktur-utama-pt-lib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke