Salin Artikel

Guru Olahraga Tipu Pedagang di Sumenep, Dijanjikan Jadi PNS Minta Uang Rp 150 Juta

KOMPAS.com - Seorang guru olahraga SMP Negeri di Sumenep menipu pedagang asal Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur diimingi-imingi menjadi PNS.

Oknum guru bernama Agus Hermanto meminta uang sejumlah Rp 150 juta dengan dijanjikan menjadi PNS pada tahun 2014 lalu.

Namun setelah menunggu lama, janji untuk menjadi PNS tersebut sudah lewat dari waktunya dan tidak pernah terjadi.

Akhirnya korban melaporkan oknum guru olahraga tersebut ke kepolisian.

Kuasa Hukum Herman Setya Budi, Daud Yusry membenarkan bahwa laporan polisi itu sesuai dengan nomor : LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP di Kepolisian Resor Sumenep dan sesuai dengan surat tanda penerimaan nomor STP/100/ II/2020/Satreskrim.

"Atas nama pelapor atau klien kami, uang itu (Rp 150 juta) segera dikembalikan," tuntut Daud Yusri dilansir dari TribunMadura.com, Kamis (9/3/2023).

Terlapor ini bernama Agus Hermanto ini lanjutnya, saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana.

"Segera selesaikan (lunasi uang korban Rp 150 juta) atas kerugian dari klien kami," tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

"Polres hanya menerima penitipan tahanan dari kejaksaan, silahkan konfirmasi ke kejaksaan," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.

Dikonfirmasi Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono belum bisa memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui telepon pribadinya dan WhatsApp miliknya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Janjikan Pedagang Jadi PNS, Oknum Guru Olahraga di Sumenep Minta Bayaran Rp150 Juta

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/09/222542778/guru-olahraga-tipu-pedagang-di-sumenep-dijanjikan-jadi-pns-minta-uang-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke