Salin Artikel

Cabuli Seorang Gadis di Bawah Umur, Pria di Banyuwangi Ditangkap

Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Desa Benculuk, Sabtu (4/3/2023) pukul 23.00 WIB.

Awalnya, pelaku menjemput FN di kediaman korban, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

"Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku di rumah kakaknya. Kebetulan rumah itu rumah kosong," kata Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Pelaku dan korban awalnya hanya berbincang. Namun, pelaku tiba-tiba merayu korban dan mengajaknya melakukan hubungan seksual.

Korban sempat menolak ajakan pelaku. Pelaku lalu memaksa korban.

"Pelaku juga membujuk korban, dan menyampaikan mau tanggung jawab jika terjadi apa-apa," terangnya.

Semalam tak pulang ke rumah, ayah korban mencari anaknya ke rumah pelaku. Setelah bertemu sang ayah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Orangtuanya yang tidak terima lalu mengadukan ke Polsek Cluring," ujarnya.

Setelah data lengkap, MRAI akhirnya diringkus polisi pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Untuk mempertangnggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi Undang-Undang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/09/171447078/cabuli-seorang-gadis-di-bawah-umur-pria-di-banyuwangi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke