Salin Artikel

Cabuli Pacarnya lalu Lamar Gadis Lain, Mahasiswa di Jombang Dilaporkan ke Polisi

AG ditangkap karena mencabuli pacarnya, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berusia 15 tahun dengan janji akan dinikahi.

Kasus tersebut dilaporan ke polisi setelah korban mendapat informasi bahwa pelaku melamar perempuan lain.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal dan menjalin hubungan sejak Mei 2022.

“Pelaku tinggalnya di wilayah Kecamatan Gudo. Korbannya ini pacarnya, usia 15 tahun,” kata Aldo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/3/2023). 

Dia menuturkan, pelaku mencabuli korban di rumah orangtua korban. Saat itu pelaku memberikan janji akan menikahi korban.

“Jadi ketika mereka berpacaran, pelaku meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan dalih dinikahi. Bujuk rayunya ke korban akan dinikahi,” ujar dia.

Aldo menjelaskan janji yang dilontarkan pelaku kepada korban ternyata sebatas janji.

Beberapa waktu lalu, pelaku diketahui justru melamar perempuan lain untuk dinikahi.

Mengetahui hal itu, korban menceritakan masalah yang dialaminya kepada sang ibu.

Karena tidak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Senin (13/2/2023).

Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi meringkus AG pada Senin (6/3/2023). Pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.

“(Pasal) yang kita gunakan, terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap dia.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/09/095828778/cabuli-pacarnya-lalu-lamar-gadis-lain-mahasiswa-di-jombang-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke