Salin Artikel

Duduk Perkara Surat Penolakan Gereja yang Sempat Beredar di Malang, Diselesaikan melalui Mediasi

Pihak PRNU dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memastikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi.

Duduk perkara menurut FKUB

Ketua Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang Moch Tri Waluyo menjelaskan, masalah itu bermula kesalahpahaman.

Tidak penolakan gereja, namun panitia gereja hanya diminta melengkapi sejumlah hal sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, warga mulanya terkejut lantaran tiba-tiba ada proses pembangunan gereja.

Saat dilakukan identifikasi, pendirian gereja sudah melalui pengajuan proposal ke FKUB.

Namun, Tri menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14, pembangunan tempat ibadah harus memenuhi 90 warga pengguna dan 60 warga pendukung.

"Hal itu juga harus disahkan dari kepala desa sekaligus harus ada pernyataan kondusif," katanya.

Dia memastikan masalah telah diselesaikan, pihak panitia gereja diminta memenuhi syarat dan ketentutan tersebut.

Tri menegaskan bahwa masyarakat setempat hidup berdampingan dengan baik.

Penyelesaian diserahkan ke FKUB

Sementara itu, Ketua Pengurus Ranting NU Desa Sumberejo, Kholil Bahri membenarkan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi.

"Kemarin sudah mediasi dengan FKUB, Muspika, dan Forkopimda. Surat sudah kami batalkan," kata Kholil, seperti dikutip dari Surya.

PRNU Desa Sumberejo telah menyerahkan persoalan tersebut pada FKUB.

Isi surat yang dibatalkan

Sebelumnya, sebuah surat penolakan pendirian gereja beredar di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Surat itu diterbitkan pada 20 Januari 2023 oleh PRNU dan berisi empat poin.

Salah satu poin berisi penolakan pendirian rumah ibadah gereja di RT 47 RW 14 Dusun Sumbersari Desa Sumberejo.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Malang, Imron Hakiki | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati), Surya.co.id

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/09/081326578/duduk-perkara-surat-penolakan-gereja-yang-sempat-beredar-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke